TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, Calon Legislatif (Caleg) terpilih ingin maju sebagai calon pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, harus mundur.
” Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Karena dalam aturan PKPU ini memang ditetapkan, caleg terpilih yang ingin maju Pilkada harus mengundurkan diri dari status caleg terpilih,” kata Indrawan saat di hubungi media ini, Senin (8/7/2024).
Lanjut kata Indrawan, di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memang secara jelas disebutkan, salah satu syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.
” Berdasarkan pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, anggota legislatif terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Dan pada saat pelaksanan pendaftaran, berkas surat pengunduran diri pencalonan harus diserahkan ke KPU pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” katanya.
Namun KPU Kepri kata dia, belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dari KPU-RI. (Al).
Editor : Rizal.
Komentar