TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dalam wilayah Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) mengunakan transportasi udara dan laut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID- 19, cukup vaksinasi dosis kedua.
” Bagi PPDN yang melakukan perjalanan Transportasi udara dan laut dalam Provinsi Kepri cukup vaksinasi dosis kedua,” kata anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, Rabu (27/4/2022).
Rudy Chua menjelaskan, terbitnya Surat Edaran (SE) Gubenur untuk menindaklanjuti masukan dan keluhan masyarakat terkait persyaratan vaksin dosis 3 sebagai syarat perjalanan.
Gubernur Kepri mengambil kebijakan (diskresi) melalui SE Gubernur No 690/ SET-STC19/IV/2022 bahwa perjalanan antar kabupaten kota dalam Provinsi Kepri cukup telah melakukan vaksin dosis kedua.
“Dan bagi yang telah vaksin dosis kedua TIDAK PERLU melampirkan tes PCR atau Antigen. Karena ini sifatnya diskresi (kebijakan lokal kepala daerah). Sedangkan untuk perjalanan keluar provinsi tetap masih mengikuti aturan pusat yaitu harus sudah vaksin dosis ketiga (boster), ” ucapnya
Ketentuan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 690 SET- STC19/IV/2022, yaitu tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Kemudian dalam SE Gubernur nomor 3 poin a 1,2 dan 3 ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri disebutkan sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi udara dan Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo).
1.Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID- 19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/ Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
2.Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID- 19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, serta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan
hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Surat Edaran Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan. (ZAL).






Komentar