Perda Bantuan Hukum Rakyat Miskin Disahkan


Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Senin (12/6) dalam Rapat paripurna penetapan bantuan hukum di gedung DPRD Provinsi Kepri, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bantuan hukum masyarakat miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017.

Peraturan Daerah bantuan rakyat miskin Provinsi Kepri ini, kini menjadi solusi bagi masyarakat miskin kepri yang berperkara hukum.

Menurut Ketua Pansus Bantuan Hukum, Taba Iskandar mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Adapun bantuan hukum tersebut berupa jasa hukum secara cuma-cuma. Artinya, pada setiap perkara yang dihadapi rakyat miskin dapat menikmati fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh Anggaran APBD Kepri.

“Penerima bantuan hukum adalah orang miskin dan pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan,” ucap Taba.

Karena selama ini katanya, bantuan hukum belum menyentuh rakyat miskin. maka dari itu, Pemerintah Daerah perlu membuat perda bantuan hukum ini.

“Untuk membahas dan meriset Ranperda tersebut, pansus telah melakukan kunjungan kerja dan materi tersebut juga dikonsultasikan ke biro hukum Mendagri,” katanya.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada rekan DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas Ranperda bantuan hukum tersebut hingga bisa disahkan menjadi Perda.

“Setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah,” ucapnya. (AFRIZAL).

Komentar