Penerima Kartu Gratis, BPJS Kesehatan Bentuk Posko KIS-PBI

Ekonomi292 views

Tanjungpinang (TK) –

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang membentuk posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) di Tanjungpinang.

“Pembentukan posko ini untuk mengawali KIS-PBI, yang dimulai dari tingkat kantor pusat, kantor devisi regional, kantor cabang, hingga sampai pada Kantor Layanan Operasional di Kabupaten Kota (KLOK),” kata kepala BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang, Nur Indah Yulianti dalam sambutan konfrensi pers di kantornya, bersama perwakilan Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Kadis Kesehatan Tanjungpinang, Kadis Dinsosnaker Tanjungpinang, Kadis Dinas Kependudukan Tanjungpinang dan perwakilan Dinas Kependudukan Provinsi Kepri, Rabu (3/2).

Nur Indah Yulianti menjelaskan, posko ini berfungsi untuk memantau distibusi KIS-PBI yang sudah seratus persen diserahkan BPJS Kesehatan ke PT Pos, JNE, atau ke mitra BPJS Kesehatan,yang merupakan sebagai pihak ke tiga untuk memastikan kartu tersebut sampai ke peserta eks Jamkesmas sesuai dengan data masterfile.

“Dan penerima KIS-KBS yang merupakan anggota peserta BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya dan ini bentuk pelayanan kita terhadap keanggotaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

“KIS terbagi dua, pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar mandiri, atau berkontribusi bersama pemberi kerja untuk segmen buruh atau pekerja. Jenis yang kedua, merupakan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan pemerintah dan iuran yang juga dibayar oleh pemerintah sebagai segmen PBI,” katanya.

Sementara untuk mengetahui jumlah peserta KIS-PBI tahun 2015 lalu, sebanyak 86,4 juta jiwa. Sementara pada 2016 ini dari 86,4juta jiwa yang terdata ditahun 2015 terdapat 1,7juta jiwa dan tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran ditahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial No.170/HUK/2015.

Sedangkan untuk jumlah peserta KIS-PBI di wilayah kantor BPJS cabang Tanjungpinang, yang mencakup Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas, sebanyak 107.016 jiwa.

Selain berbicara jumlah peserta diwialayah cabang Tanjungpinang, katanya, posko pengaduan ini juga menampung pengaduan distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah.

“Antara lain peserta pindah domisili, perserta yang meninggal dunia, peserta yang tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya bisa dilaporkan ke posko. Untuk di BPJS Tanjungpinang untuk melapornya langsung ke kantor cabang Tanjungpinang atau dengan line telpon 0811-7000-047 atas nama Wan Effi Yulisna,” katanya.

Selain itu, sambungya, bisa dikirim melalui email pengaduan kc-tanjungpinang@bpjs-kesehatan.go.id, serta dapat melihat layanan hotline di website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Nur berharap dan mengimbau kepada masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-BPI, untuk dapat menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan di kantor BPJS Kesehatan setempat serta membayar iuran rutin bulanan.

“Kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, tapi sebelum mendapatkan kartu kepersertaan KIS-BPI, kartu lama juga bisa digunakan untuk berobat kesehatan. Seperti eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih berlaku sesuai ketentuan sepanjang sebum diganti dengan KIS,” katanya.

Sementara JNE sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mendistribusikan kartu KIS ada dua tahap. Tahap pertama pada Desember 2015 sekitar 2.476 kartu sedangkan tahap dua yaitu pada Januari 2016 yaitu sekitar 4.887 kartu dan sekarang dalam tahap pendistribusian.(AFRIZAL).

Komentar