TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Walikota Tanjungpinang meminta semua pimpinan perusahaan di wilayah Tanjungpinang memberikan libur kepada pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 560/1686/2020 tentang hari libur bagi pekerja /buruh pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2020.
Dan juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/14/HK.04/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 tentang Hari Libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan SE Menteri Ketenagakerjaan,
Walikota Tanjungpinang Rahma, menghimbau kepada seluruh
perusahaan di wilayah Kota Tanjungpinang untuk menerapkan hal ini,” kata Rahma.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Selanjutnya hari libur tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).
Rahma : Pengusaha Harus Berikan Waktu Mencoblos dan Lembur Bagi Pekerja
Namun kata Walikota Tanjungpinang bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa, agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud, pekerja atau buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan adanya surat edaran ini, maka Walikota Tanjungpinang menyampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (ZAL).









Komentar