Tanjungpinang, (TK) –
[dropcap]P[/dropcap]emilik 4 Rumah Toko (Ruko) satu lantai Akim alias Pendi, berada di Plantar Asam RT 2 RW 07 Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (25/11) pukul 14,20 WIB siang, roboh diduga akibat pondasi kurang kuat.
Berdasarkan keterangan warga saat ditemui media ini dilokasi kejadian mengatakan, robohnya 4 ruko yang berada di tepi laut tersebut, hingga saat ini belum mengetahui pemyebabnya. “Tapi saya hanya menduga akibat pondasi 4 Ruko tersebut tidak kuat,” katanya.
[Baca juga – Ini dia penghargaan Presiden untuk Walikota Tanjung Pinang]
Hal serupa juga disampaikan ketua RT 2 Mapia saat ditemui media ini mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab rubuhnya bangunan tersebut.
“Saya hanya menduga 4 Ruko yang di bangun 2012 lalu, pondasinya tidak kuat. Karena dibanding ruko lainya tidak begitu, padahal ruko bangunan lamapun dari ruko ini, tidak ada ruboh,” kata Mapias.
Namun katanya sebagai RT 2 dikawasan ini, sudah mencoba menghubungi pemilik ruko, namun saat ini belum ketemu.
[Baca juga – Bawaslu, masih banyak paslon yang melanggar penggunaan alat peraga]
Menurut , bangunan ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IBM) dan kontaktor nya bernama Acu, yang juga sebagaai ketua RW 10. “Sampai saat ini mereka belum juga datang. Padahal kita sudah mencoba menghubungi mereka,” katanya.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Tanjungpinang, Eddy Rivana menyampaikan, pihaknya akan mengkaji penyebab terjadinya musibah ini.
“Tapi yang jelas kita akan menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan instasi terkait, mulai Lurah, Camat. Namun yang utama tidak ada korban jiwa dari musibah ini,” katanya.
Sementara melihat langsung dan juga imformasi yang didapat, kata Eddy, bagunan ruko ini roboh diakibatkan pondasi tapak ada yang patah dan kurang kokoh dan beban yang terlalu berat.
” Awal rubuh ruko ini karenakan patah pondasi dua ruko paling ujung beban yang diatas ruko terlalu berat dan kondisi kekuatan tapak tidak kuat, akibatnya rubuh ruko ini. Namun saya menduga kerugian 4 Ruko rubuh ini mencapai Rp 800 juta,” ujarnya.
Namun berbicara izin bangunan yang ada di tepi laut ini, kata Eddy untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Tata Kota tidak ada memberi izin IMB. “Terus terang bangunan ruko ini tidak ada izin IMB, ” katanya.
[Baca juga – Sanksi untuk atribut kampanye yang masih terpasang, ini dia]
(AFRIZAL)
Komentar