Pemprov Terima Peralihan P2D, Gubernur Kepri Pesan Tetap Jalin Kerjasama

lnky4825_1-640x430

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Gubernur Kepri Nurdin Basirun, berpesan tetap menjalin kerjasama dengan baik, pada acara terima penyerahan personel prasarana sarana dan Dokumen (P2D) dari Kabupaten Kota ke Provinsi Kepri, Kamis (29/9) di gedung Daerah Tanjungpinang.

“Semua alat dan prasarana masih berada di kabupaten kota. Maka dari itu, kami berharap koordinasi dapat berjalan seperti biasa. Kami sadar, pasca serah terima ini kedepannya pasti ada plus minusnya, maka dari itu perlu diberikan kesamaan pemikiran, konektifitas hati,” kata Nurdin.

Konektifitas hati, sambungnya, merupakan bentuk refleksi bahwa para pemimpin pemerintahan daerah se-Provinsi Kepri berkomitmen, konsisten serta taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu hal ini merupakan   tantangan pada semua tingkatan   pemerintahan Daerah di Provinsi, sehingga dibutuhkan koordinasi,   harmonisasi dan sinkronisasi, demi meningkatkan mutu pelayanan di segala bidang urusan pemerintahan,” ucap Nurdin.

Berdasarkan peraturan penyerahan dokumen prasarana serta dokumen (P2D) hingga paling lambat 2 Oktober 2016. Adapun serah terima pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 mendatang. Pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Namun pemberian gaji dan tunjangan PNS dibebankan pada APBD Provinsi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Selama Oktober, November dan Desember 2016, gaji dan tunjangan PNS tetap dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

Adapun rincian pegawai kabupaten kota yang pindah ke Provinsi sebanyak 2547 orang dengan latar belakang pengawas ketenagakerjaan, pengelola pendidikan menengah (guru), bidang kehutanan dan bidang energi dan SDM.

Sedangkan pegawai daerah yang pindah ke pusat akibat ketentuan ini, sebanyak 12 orang dengan latar belakang penyuluh perikanan, dan bidang ESDM khususnya inspektur Tambang dan Migas.

Adapun pegawai provinsi yang beralih ke kabupaten kota sebanyak 10 orang, dengan latarbelakang metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. (AFRIZAL).

Komentar