Tanjungpinang, Tuah Kepri – Musyawarah kedua penyelesaian sengketa antara bakal pasangan calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Edi Safrani dan Edi Susanto dengan KPU Tanjungpinang, terkait objek sengketa hasil Pleno KPU tertanggal 31 Desember 2017, sebelum ada kata kesepakatan pada musyawarah sidang kedua, Sabtu (13/1/2018) di ruang sidang Panwaslu.
” Untuk hari ini dari jawaban dan tanggapan belum ada tercapai kata sepakat dan masih dalam proses,” kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah, Minggu (14/1/2018).
Sementara Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Muhammad Zaini menambahkan, musyawarah yang dilakukan pada sidang ke dua ini masih dalam proses.
“InsyaAllah senin besok jam 9 pagi, kami melanjutkan musyawarah ketiga,” kata Zaini.
Ia menjelaskan, karena dalam musyawarah kedua, pihaknya hanya mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Tanjungpinang, serta tanggapan dari pemohon.
“Kemarin kami mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Tpi, serta tanggapan dari pemohon,” ucapnya.
Dalam musyawarah tersebut, kata dia, kedua belah pihak belum mencapai mufakat. Untuk mendukung dalil keterangan pemohon paslon perseorangan bakal calon walikota/wawako, maupun termohon KPU Tanjungpinang.
“Oleh karena itu, pimpinan musyawarah menetapkan untuk melanjutkan musyawarah ketiga dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari para pihak, dengan menghadirkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon termohon, maupun alat bukti lain seperti surat, dokumen elektronik atau petunjuk lain,” katanya.
Berita sebelumnya, Senin 8 Januari 2018, Panwaslu telah menerima berkas permohonan, lalu pihak Panwaslu menyurati para pihak pemohon dari paslon perseorangan dan termohon dari KPU Tanjungpinang. Sementara Kamis (11/1/2018) diruang sidang, Panwaslu sudah melaksanakan sidang perdana. (AFRIZAL).
Komentar