Tanjungpinang,Tuah Kepri – Panwaslu Tanjungpinang melaksanakan rapat kerja Teknis (Rakernis) bersama jajaran pengawas Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se-Kota Tanjungpinang, Kamis (21/02) di Hotel Bintan Plaza.
Rakarnis ini dalam rangka untuk meningkatkan dan memperkuat pengawasan tahapan Pilwako.
“Rakernis bertujuan untuk meningkatkan motivasi, soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas jajaran pengawas dalam menghadapi pengawasan kampanye,” kata ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah.
Selain itu Maryamah mengatakan, bahwa jajaran pengawasan harus mengetahui peraturan kampanye dan larangannya. Serta. menjelaskan bahwa paslon dan tim sukses harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, Panwaslu dan Polres setiap kegiatan kampanye yang akan dilakukan.
Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan, bahwa sesuai dengan UU No.10 Tahun 2017 diantara fokus sasaran pengawasan, adalah materi kampanye harus sopan, tertib, edukatif; metode kampanye yang sesuai dengan aturan.
Jadwal kampanye yang sesuai ketentuan KPU, tidak menggunakan sarana atau melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye; serta pengawasan dana kampanye yang harus jelas sumbernya dan tidak melebihi batas maksimum.
“Harapannya semua Paslon dan tim sukses melakukan kampanye sesuai dengan aturan, mencerdaskan, santun menyejukkan, tidak menebarkan berita hoax dan isu sara, serta tetap menjaga persatuan”, tegas Zaini.
Terpisah Kordiv Hukum Penindakan pelanggaran Panwaslu Tanjungpinang, Furqan menegaskan, bahwa Panwaslu akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran kampanye.
“Diantaranya, akan menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan dan tempat pemasangannya,” ucarnya. (AFRIZAL).
Komentar