Oleh : Devan Novriyandra Mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH
OPINI – TUAHKEPRI- Perkembangan zaman tidak bisa dipungkiri telah terjadi sangat cepat dan tidak bisa dicegah, perkembangan teknologi merupakan salah satu hasil dari perkembangan zaman yang kian cepat di era modern.
Namun sayangnya tidak semerta merta hanya membawa hal yang baik, melainkan melahirkan berbagai kendala dan diduga melanggar hukum dalam pelaksanaannya,
Sebagai contohnya Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan temuan adanya dugaan melanggar hukum dalam dugaan pungutan di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang tidak memiliki legilalitas pungutan, sehingga sampai melakukan penyelidikan atas dugaan Pungutan Liar Rp.1.500 untuk tiket dibawah Rp.100.000 dan Rp.2000 untuk harga tiket diatas Rp.100.000 dalam pelaksanaan pembelian e-ticketing.
Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi Pemerintah, KSOP dan juga Aparat Penegak hukum terkait pelaksanaan E-ticketing yang kemudian diduga terdapat Pungutan Liar yang bahkan terjadi didalam Bangunan Vital negara yang digunakan oleh Masyarakat umum. Ini tentunya menjadi gerbang pembuka ruang diskusi hukum terkait kewenangan negara, legitimasi pungutan, serta tanggungjawab pengawasan otoritas Pelabuhan.
Disamping itu ada hal yang bahkan lebih mengejutkan adalah pengakuan Resmi dari KSOP Tanjungpinang bahwa Pungutan Rp.1.500-Rp.2.000 per ticket tidak masuk kedalam kas negara, tidak tercatat sebagai PNBP dan tidak diketahui kemana kemudian aliran dana itu. Maka oleh karena hal tersebut penulis mencoba memberikan pandangan hukum sebagai berikut :
Pertama, Legalitas Pungutan di area objek vital negara.
Penerapan e-ticketing merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 33 Tahun 2023 dan Keputusan Direktur Jendral Pehubungan Laut Nomor KP-DJPL 177 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik pada kapal penumpang di Pelabuhan . Namun perlu ditegaskan secara hukum bahwa:
Surat Edaran (SE) dan keputusan Jendral Laut tersebut bukanlah prodak peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan terkait jenis dan hirarki peraturan perundang- undangan. Surat Edaran dan Keputusan ini bersifat internal- administratif dan hanya petunjuk teknis tidak dapat menjadi dasar lahirnya hak memungut biaya kepada masyarakat
Dengan demikian, SE Dirjen dan Keputusan tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi pemungutan biaya Rp1.500-2.000 per tiket kepada penumpang, terlebih jika biaya tersebut dibebankan langsung kepada publik.
Penerapan e-ticketing dengan realisasi dan fakta dilapangan ada kesenjangan, kenapa demikian, karena kita lihat secara jelas bahwa masyarakat lebih banyak membeli ticket secara langsung diloket ketimbang melakukan pembelian tiket secara online.
Pertanyaan nya apabila kita melakukan pembelian tiket secara manual/langsung di loket Pelabuhan dikategrikan sebagai pemerimaan manfaat dari layanan e ticket sehingga tetap dilakukan pemunggutan, tentunya tidak.
Selain hal tersebut sistem pembelian tiket secara online dinilai belum efektif, kenapa demikian, karena ketika kita ingin melakukan pembelian tiket 2-3 h kedepan tiket tersebut tidak tersedia.
2. Skema Business to Business tidak boleh mengsampingkan legal standing pungutan.
KSOP menyatakan pungutan Rp 1.500-2.000 merupakan skema Business to Business (B2B) antara PT MKP dan perusahaan pelayaran. Namun secara hukum, klaim B2B tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum, karena Objek pungutan adalah masyarakat umum dan Lokasi pungutan berada di pelabuhan negara, objek vital yang berada di bawah pengawasan pemerintah Penumpang tidak memiliki posisi tawar untuk menolak pungutan tersebut Dalam perspektif hukum administrasi, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum eksplisit, sebagaimana diatur dalam:
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23A yang menyebutkan bahwa : Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-Undang. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ,UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tanpa dasar hukum tersebut, pungutan berpotensi dikualifikasikan sebagai pungutan tanpa dasar hukum.
3. Potensi Pungli dan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila pungutan Rp. 1.500-2.000 per tiket:
-Tidak memiliki dasar hukum.
-Tidak memberikan layanan nyata (karena tiket tetap manual) Tidak diaudit dan tidak diketahui aliran dananya Maka secara hukum dapat mengarah pada:
Pungutan liar sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, Tindak Pidana Korupsi, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 11 dan Pasal 12E, jika terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran oleh pejabat publik.
Penting dicatat, pungli tidak mensyaratkan dana masuk ke kas negara, cukup adanya pungutan tanpa dasar hukum oleh atau dengan sepengetahuan pejabat publik.
4. Peran dan tanggungjawab KSOP sebagai Pengawas di area Pelabuhan.
KSOP tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak menunjuk PT MKP secara langsung. Berdasarkan:
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
KSOP memiliki fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
Pengakuan bahwa:
Tidak mengetahui aliran dana pungutan
Tidak ada pimpinan aplikator di daerah.
Komunikasi hanya melalui Zoom.
Menunjukkan potensi kelalaian pengawasan (Negligence Of Duty), yang secara hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, bahkan pidana.
5. Aspek Pelayanan Publik dan Hak Konsumen.
Dalam konteks UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat berhak atas:
Pelayanan yang transparan;
Biaya yang jelas dan sah;
Kualitas layanan yang sebanding dengan biaya.
Jika penumpang tetap mengantre manual dan tidak menikmati manfaat e-ticketing, maka pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya tanpa prestasi (unjust enrichment).
6. Kemana Arah Proses Penegakan Hukum terhadap kasus ini.
Kasus ini telah berjalan sejak Desember 2024, namun hingga kini masih berada di tahap penyelidikan. Dalam konteks kepastian hukum, penanganan yang berlarut-larut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
maka dengan ini Kejaksaan perlu segera menentukan:
Apakah perkara ini naik ke penyidikan?
Atau dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti ?
Agar dugaan kasus pungutan tanpa dasar ini memperoleh kepastian hukum dan tidak menjadi bola liar yang kerap diasumsikan lemah dalam penegakanya, maka oleh karena hal tersebut penulis merekomendasikan sebagai berikut :
1. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan kordinasi dengan pihak berwenang untuk Memberhentikan Sementara Pungutan 1.500-2.000 segera mungkin sebelum ada dasar hukum yang jelas mengatur pemungutan tersebut.
2. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Segara Memberikan Kepastian Hukum terkait Dugaan Kasus E-ticketing.
3 Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau Untuk Melakukan Proses Penegakan Hukum yang objektif dan Transparan karena kemungkinan kedepanya persoalan ini akan menjadi Atensi Kejaksaan Agung.
4. KSOP Segera Melakukan fungsi pengawasan dan tindakan nyata untuk Menyurati Pihak PT. MKP melakukan Evaluasi secara menyeluruh. (***).







Komentar