TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Perpres Nomor 64 tahun 2020, mengatur tentang besaran iuran peserta program JKN-KIS untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III dan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat,” kata kata kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis, saat melaksanakan Media Gathering bersama media di Hotel Nite & Day Laguna jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Kamis (28/1/2021).
Agung menjelaskan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP.
Maka dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar pogram JKN dapat berkesinambungan.
“Maka menindak lanjuti hal diatas pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dan diterbitkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah hasil putusan MA, agar tidak bermasalah,” ucapnya.
Sementara untuk besaran iuran tidak ada kenaikan iuran dari BPJS Kesehatan seperti Kelas III Rp. 42.000, karena masih sama. Cuma sesuai Perpres peserta PBPU dan BP pada tahun 2020 peserta membayar Rp. 25.500 dan selisih Rp.16.500 dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
“Tahun 2021, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran hanya Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ucap Agung. (ZAL).









Komentar