Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Pulahan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Kepulauan Riau (Gravis Kepri), Forum Demokrasi Mahasiswa (FDM), dan Gerakan Pemuda Daerah, melakukan aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (2/08) siang.
Tentang permasalahan dugaan pihak Kejaksaan yang sengaja menghilangkan pelanggaran terhadap kedua kapal yang ditangkap oleh Lantamal IV Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Penyidik seharusnya mendakwa dengan pasal penyelundupan, perdagangan. Namun dalam dakwaan Jaksa, yang diproses persidangan hanya muncul kasus pelayaran. Yang mana hanya melanggar UU no 17 Tahun 2012, tentang Pelayaran sebagaimana pasal 285, dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara, atau denda 200 juta,” ujar gerakan aktivits Belly Massura dalam orasinya.
Melihat keadaan ini, mahasiswa menyayangkan adanya dugaan permainan oknum Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam proses hukum terhadap kedua Kapal tersebut.
“Kasus ini akan terus menjadi sorotan, Masyarakat, terutama pihak kejati yang melepaskan salah satu kapal yang diketahui milik Arifin, alias Ahang,” ucapnya.
Bukan hanya itu, ditambah lagi persoalan diskriminasi terhadap kebebesan Pers berdasarkan uu no 40 Tahun 1999 Pers memilii peran yang sangat besar dalam hal melakukan pengawasan.
Namun yang terjadi adalah, adanya upaya pengerahan massa oleh oknum Mafia penyelundup dalam peraidangan beberapa waktu lalu.
“Larangan Pewarta untuk melakukan peliputan, di Pengadilan, merupakan perbuatan yang sangat keji dan itu merupakan perbuatan melawan Negara,” ucapnya.
Dalam hal ini FDM, Gapura, dan Gravis Kepri meminta kepada Pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, harus melakukan gelar perkara, mengingat kasus ini merupakan hasil penyelidikan bersama anatara TNI AL, dan Bea Cukai.
Kemudian perbuatan penyelundupan rokok, beras, dan gula merupakan perbuatan melawan hukum, dan harus diadili.
Dan terakhir mahasiswa meminta kepada para penegak hukum, agar segera menyelesaikan kasus penghalangan dan pemukulan terhadap wartawan pada 26 juli lalu harus dihukum,
“Tangkap pelaku, maupun otak pelaku, tidak boleh ada yang mengintervensi,” kata aktivitas tersebut.
Selain itu mahasiswa juga meminta, kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk bertindak adil, tanpa pandang buluh.
“Tangkap mafia penyelundup, tangkap mafia yang selalu berkuasa di dunia penegakan hukum,” ujarnya kembali.
Sementara Jainal dalam orasinya sangat menyayangkan keleluasaan preman dalam mengalangi tugas jurnalistik.
“PN Tanjungpinang harus memilki Hakim yang kredibel, bukan hakim yang bisa diatur oleh mafia,” kata Jainal. (AFRIZAl).
Komentar