KPU Tanjungpinang : Dihari Ke 4 Belum Ada Parpol Daftarkan Anggotanya Maju di DPRD Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Partai Politik yang mendaftarkan atau mengajukan pengajuan Bakal Calon anggotanya maju di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang masih sepi.

” Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Politik peserta Pemilu untuk Pemilu Serentak 2024, sampai saat sekarang belum ada. Mungkin lagi proses persiapan berkas, ” kata Devisi Teknis Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Susanty, Kamis (4/5/2023).

Pendaftaran anggota DPRD Kota Tanjungpinang, sebelumnya sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU Kota Tanjungpinang Jalan Hanjoyo Putro KM 8 Tanjungpinang. Namun sudah memasuki 4 hari sejak dibukanya pendaftaran, tanpak masih sepi yang mendaftar.

Pendaftaran bagi calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, telah resmi diumumkan oleh KPU Nomor 13/PL.01.4-PU/2172/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu serentak 2024. (*).
Editor : Rizal.

Komentar