Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2018, batal ikut dalam pemilihan bila tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, terkait seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib disampaikan kepada KPU. Dan ketentuan ini sesuai Pasąl 54 PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye.
“Bila mana Paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK sampai batas waktu (24 juni 2018 pukul 18.00 wib), maka dikenai saksi berupa pembatalan sebagai Paslon,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Selasa (24/4/2018).
Lanjut Robby menginggatkan kepada kedua Paslon beserta tim, untuk mempersiapkan Laporan LPPDK.
” Sebaiknyä tim paslon mencatat segala häl yang berkaitan dengan dana kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran yang menjadi bagian dari laporan, agar saat masa pelaporan tidak ada kekurangan atau ketidaksesuaian lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU menyampaikan terima kasih untuk paslon 1 dan 2 beserta tim, sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 20 April 2018 lalu. (ZAL).
Komentar