TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menyampaikan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Kursi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berdasarkan penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 6 Tahun 2023.
” Perubahan Dapil dan kursi Pemilu 2024 ini sudah di tetapkan sesuai penetapan PKPU RI nomor 6 Tahun 2023,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati, Sabtu (11/2/2023).
Penetapan PKPU RI nomor 6 Tahun 2023, yaitu tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
PKPU nomor 6 tahun 2023 ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, salah satu untuk mewujudkan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan berprinsip pada berkepastian hukum.
Kemudian penetapan ini diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun perubahan Dapil di Provinsi Kepri pada Pemilu 2024 sebagai berikut :
1. Kabupaten Bintan (Tidak terdapat perubahan).
2. Kabupaten Karimun, terdapat penambahan kecamatan di Karimun 1 (Kecamatan Selat Gelam) dan 2 (Kecamatan Sugie Besar).
3. Kabupaten Natuna, terdapat penambahan Kecamatan di Natuna 2 (Kecamatan Pulau Panjang) dan 3 (Kecamatan Pulau Seluan).
4. Kabupaten Lingga terdapat perubahan dari 3 dapil menjadi 4 dapil.
5. Selanjutnya Kabupaten Anambas terdapat penambahan. Kecamatan di Anambas 2 (Kecamatan Kute Siantan) dan 3 (Kecamatan Jemaja Barat dan Jemaja Timur).
6. Kota Batam terdapat perubahan jumlah kursi di dapil 2 yang awalnya 8 kursi sekarang menjadi 7 kursi. Kemudian penambahan jumlah kursi peralihan dari dapil 2 ke dapil 3 yaitu dari 8 kursi menjadi 9 kursi
7. Untuk Kota Tanjungpinang
terdapat perubahan dari 3 dapil menjadi 4 dapil. (ZAL).






Komentar