KPU Kepri Lakukan Tahapan Verifikasi Administrasi Bacalon Anggota DPRD dan Anggota DPD Pemilu 2024

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri melakukan tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon (Bacalon) anggota DPRD Provinsi Kepri dan Bacalon DPD Provinsi Kepri untuk Pimilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam rilisnya Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan tahapan verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bacalon sebagai pemenuhanpersyaratan menjadi daftar calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal ini berdasarkan Pasal 43 PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pasal 42
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Lanjut juga berdasarlan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

KPU Provinsi Kepri telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri dan DPD Provinsi Kepri yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

” Dari total sebanyak 759 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri terdapat 106 orang (14%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 653 (86%) orang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Untuk yang DPD, dari total 14 Orang Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 10 Orang (71%) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 4 orang (29%) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, ” katanya.

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon yang dinyatakan Belum memenuhi syarat dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 sampai 8 Juli 2023 pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

” KPU Provinsi Kepri membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan, ” ucapnya. (Rls).
Editor : Rizal.

Komentar

Berita Terkini