KPU Kepri Laksanakan Sosialisasi Tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Pemilih Bacalon Anggota DPD

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi dan publikasi tahapan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024.

Sosialisi tahapan penerimaan syarat minimal dukungan pemilih Bakal Calon (Bacalah) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Tahun 2024.

“Tahapan sudah kita laksanakan
pada tanggal 16 Desember 2022 dan ditutup tepat pada hari Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kepri, ” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati, Jumat (30/12/2022) di kantor KPU Kepri Jalan Jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas, Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan, sejak dibukanya pengumuman dan masa penyerahan syarat minimal dukungan pemilih, terdapat 21 (dua puluh satu) orang tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Nama – nama tersebut yaitu:
1) Alias Wello
2) Andhika Bintang Prasetya
3) Artati
4) David Farel Sibuea
5) Dharma Setiawan
6) Dwi Ajeng Sekar Respaty
7) Gerry Yasid
8) Hardi Selamat Hood
9) Haripinto Tanuwidjaja
10) Hotman Hutapea
11) Irwansyah Saleh Kusuma
12) Ismeth Abdullah
13) Juanda
14) Maryono
15) R. Imran Hanafi
16) Ria Saptarika
17) Richard Hamonangan Pasaribu
18) Sirajudin Nur
19) Stephane Gerald Martogi Siburian
20) Sunarto Poniman
21) Yudi Kurnain.

“Namun sampai dengan berakhirnya masa penerimaan syarat minimal dukungan
pemilih, bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih berjumlah 18 orang, ” ucapnya.

Adapun 18 orang tersebut yaitu:

1) Ria Saptarika tanggal 19 Desember 2022, dengan jumlah dukungan sebanyak 2.800 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota.

2). Stephane Gerald Martogi Siburian tanggal 19 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.516 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

3).Hotman Hutapea tanggal 24 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.871 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

4)Gerry Yasid tanggal 26 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 3.796 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

5) David Farel Sibuea tanggal 27 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.534 orang tersebar di 6 Kabupaten/Kota.

6) Dharma Setiawan tanggal 27 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 3.634 orang tersebar di 6 Kabupaten/Kota.

7) Hardi Selamat Hood tanggal 27 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.463 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

8). Richard Hamonangan Pasaribu tanggal 28 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.186 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

9). Abdullah tanggal 28 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 3.369 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

10) Haripinto Tanuwidjaja tanggal 28 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.926 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

11) Dwi Ajeng Sekar Respaty tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 3.042 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

12) Alias Wello tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.288 orang tersebar di 6 Kabupaten/Kota.

13) Sirajudin Nur tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.742 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota.

14) Sunarto Poniman tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.120 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota

15. Juanda tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.182 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

16) R. Imran Hanafi tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.204 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

17) Andhika Bintang Prasetya tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.012 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

18) Yudi Kurnain tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 702 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison menambahkan adapun bakal calon yang tidak diterima penyerahan syarat minimal dukungan yaitu, Yudi Kurnain dengan alasan syarat minimal dukungan tidak terpenuhi.

Sedangkan bakal calon yang tidak menyerahkan syarat minimal dukungan sampai dengan batas akhir waktu penyerahan yaitu kata dia sebanyak 3 (tiga) orang.

“Sejak hari ini 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023, terhadap dukungan yang diserahkan oleh bakal calon, KPU Provinsi Kepri akan melakukan proses verifikasi administrasi yang meliputi pengecekan kegandaan baik berupa ganda internal maupun ganda antar bakal calon (ganda eksternal),” katanya.

Kemudian, katanya kecukupan syarat minimal usia, status pekerjaan maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercatat sebagai warga Provinsi Kepri dan sebagai pemilih di Provinsi Kepri. (ZAL).

Komentar