Tanjungpinang, Tuah Kepri – Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, menyetujui dan merekomendasikan penyesuaian harga HET Gas Elpiji 3 Kg dari harga Rp 15 ribu menjadi Rp 18 ribu, untuk segera ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui SK Walikota.
” Kami dari komisi II DPRD Tanjungpinang menyetujui dan merekomondasikan penyesuaian HET harga gas 3 kg. Tapi kami (DPRD) tidak punya kewenangan untuk menaikkan, namun kewenanganya harus melalui SK Walikota,” kata anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Syahrial didampingi Hasan dan Arief pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Hiswana Migas Kepri dan Agen agen penyalur Gas 3 kg, yang juga dihadiri Disperindag dan Bagian Ekonomi Setdako Tanjungpinang, Minggu lalu.
Syahrial menjelaskan, pengaduan yang diterima komisi II dari agen penyalur gas 3 kg yg tergabung dalam HISWANA MIGAS Kepri, yaitu mengenai kesulitan dan kendala mereka.
“Pegaduan kendala dan kesulitan mereka kami respon dan kami undang ke RDP, ” ucap Syahrial.
Lanjut dikatakan, dalam RDP mereka menjelaskan HET gas 3 kg ditetapkan saat ini adalah HET tahun 2010 dan saat itu UMK masih diangka Rp900 ribuan.
“Tapi saat ini UMK sudah mencapai Rp 2,5 Juta, sehingga dengan HET yang ada sudah tidak menutupi biaya operasional mereka. Disatu sisi mereka harus bekerja non stop termasuk hari libur dan hari besar. Bahkan ada satu agen yang sudah dilaporkan ke Disnaker oleh karyawannya, karena tidak mampu membayar lembur. Sehingga mereka menyampaikan sudah tidak sanggup lagi untuk menyalurkan gas elpiji, apabila HET tidak segera disesuaikan,” kata Syahrial pada pertemuan RDP tersebut yang disampaikan para agen.
Sebenarnya, kata Syarial, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara mereka dan Pemko Tanjungpinang. Namun sampai hari ini belum ada SK penetepan dari walikota.
“Maka dari itu mereka justru megadukan ke kami, karena ssbelumnya sudah sepakat dengan pemko pada bulan Januari 2018 lalu. Tapi kenapa belum ditetapkan?.,” ucap Syahrial.
Pada kesepakatan dengan Pemko pada rapat sebelumnya, di harga Rp18 ribu, dari harga sebelumnya Rp15 ribu. Dengan rincian khsusus untuk Penyengat harganya menjadi Rp20 ribu. Sementara dilapangan harga jual di pangkalan memang sudah Rp 18 ribu rupiah.
“Kesimpulannya, komisi 2 menyetujui dan merekomendasikan penyesuaian HET Gas Elpiji 3 Kg untuk segera ditetapkan oleh Pemko Tanjungpinang melalui SK Walikota. Dan intinya dalam hal ini, kami cuma ingin memastikan pasokan gas elpiji tidak ada masalah, dan ada kepastian hukum bagi pangkalan gas elpiji, jangan sampai terjerat kasus pungli karena menjual diatas harga HET,” tegas Syahrial.
Adapun pertimbangan dari komisi II dalam hal ini adalah, pertama, HET yang berlaku saat ini sudah berumur 8 tahun, sehingga sudah tidak ekonomis lagi bagi agen penyalur gas Elpiji 3 Kg di Tanjungpinang dan memberatkan operasional agen agen tersebut.
“Dikuatirkan apabila tidak disesuaikan akan berakibat agen tersebut akan gulung tikar, dan konsekuensinya pasokan distribusi gas elpiji 3 kg akan terhambat,” ujar Syahrial.
Kedua, harga pasaran Gas Elpiji 3 kg dilapangan saat ini memang sudah Rp18.000 rupiah dilepas oleh pangkalan, sehingga bisa menimbulkan masalah hukum. karena menjual gas elpiji diatas ketentuan yang berlaku, saat ini yaitu sebesar Rp15.000.
Namun kata Syahrial, rekomendasi tersebut harus diikuti dengan ketentuan.
” Ketentuanya, agen menjamin pasokan dan distribusi gas elpiji 3 kg. Kedua, agen bertanggungjawab apabila ada pangkalan yang menjual gas lebih dari HET yang ditentukan. Ketiga, Hiswana Migas Kepri bertanggung jawab terhadap agen – agen. Dan terakhir keempat, khusus untuk kelurahan Penyengat diberikan tambahan Rp2.000, menjadi Rp 20.000,” ucap Syahrial. (ZAL).







Komentar