Komisi 1 Bahas Penyebab Kebakaran di Gudang Kargo Bandara Hang Nadim

Batam184 views

Batam, Tuah Kepri – Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Bandara Hang Nadim dan Bea Cukai, terkait kejadian kebakaran yang terjadi di gudang kargo Bandara Hang Nadim Batam, yang disebabkan meledaknya baterai handphone pada Jumat 17 Maret 2017 lalu.

Ketua komisi 1 DPRD Batam, Budi Mardiyanto menegaskan, bahwa pengiriman barang tidak sesuai prosedur.

“Dalam pertemuan kedua kali ini kepala bandara juga mengakui kesalahan tidak hanya dari pihak-pihak terkait pengiriman barang tersebut. Akan tetapi pihak bandara juga salah,” kata Budi dari yang diungkapkan Suwarso selaku General Manager Bandara Hang Nadim Batam.

Menurut Budi diruang rapat komisi I, bahwa dari hasil investigasi menyatakan barang tersebut diduga milik PT. Sehati.

Akan tetapi sambung dia, Iwan selaku direktur lapangan PT. Sehati tidak mengakui adanya pengiriman barang jenis baterai handphone yang sempat meledak minimbulkan asap dibandara internasional Hangnadim Batam, pada 17 Maret 2017 lalu.

Terkait pernyataan dari pihak PT. Sehati, menurut Repy selaku Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam angkat bicara dan menyampaikan, bahwa terkait permasalahan kiriman barang jenis baterai yang sempat meledak di bandara pada Maret 2017 lalu, bukan milik PT. Sehati.

Akan tetapi ucap Refy, dalam daftar kepabeanan bea dan cukai, barang tersebut milik PT. Karya Putra Natuna.

Sementara saat di konfirmasi dua nama PT yang berbeda ini, kepada General Manager Bandara Hang Nadim, Suwarso dan ia mengatakan, data dari hasil pemeriksaan Kementrian pemilik barang tersebut adalah PT. Sehati.

Namun pada kesempatan tersebut, Repy menegaskan bahwa pemilik barang jenis baterai yang meledak tersebut milik PT. Karya Putra Natuna.

“Hal itu sesuai dalam data pengurusan dokumen kepabeanan bea dan cukai,” kata Refy.

Untuk selanjutnya mencari kebenaran hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam akan segera memanggil pihak PT. Karya Putra Natuna, untuk dapat mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengiriman barang berbahaya tersebut. (JHN).

Komentar