Kominfo Tanjungpinang Bagun Layanan Publik Aplikasi UJAR

Tanjungpinang132 views
Pohon dijalan batu km 5 bawah Kota Tanjungpinang
Pohon dijalan batu km 5 bawah Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, telah membangun aspirasi informasi publik melalui aplikasi layanan pengaduan online publik berbasis android Ujung Jari (UJAR).

Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, telah menjadi bagian dari kebutuhan hidup masyarakat di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang didukung oleh penyebaran jaringan internet yang semakin luas, menyebabkan penggunaan internet dan berbagai layanan berbasis internet telah maenyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Sehubungan dengan itu, untuk memperlancar arus komunikasi dua arah antara masyarakat dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, telah membangun aplikasi layanan pengaduan online publik yang dinamakan dengan UJAR.

” UJAR merupakan singkatan dari Ujung Jari dengan dasar pemikiran pemberian nama adalah bahwa disadari atau tidak, sehari-hari kita lebih sering beraktivitas dengan smartphone. Entah untuk membuat status, membaca berbagai status dalam media sosial, membaca berita, mencari informasi, atau hal lainnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Jumat (12/10/2018).

Teguh menjelaskan, aplikasi UJAR ditujukan untuk menghimpun informasi, laporan, dan pengaduan secara langsung dari masyarakat tentang hal-hal terkait pelayanan publik, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Lakosi seputar jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjungpinang
Lakosi seputar jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjungpinang

“Aplikasi UJAR dapat di-download di Google Playstore,” ucapnya.

Untuk dapat memanfaatkan aplikasi tersebut, masyarakat harus terlebih dulu melakukan registrasi dengan mengisi nama, alamat, nomor KTP, dan alamat email.

“Hal ini ditujukan agar pengaduan atau laporan yang akan disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga aplikasi UJAR tidak dipergunakan untuk hal-hal berbau negatif, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selanjutnya laporan atau pengaduan yang masuk melalui aplikasi UJAR, akan dikelola oleh Tim Pengelola Layanan Pengaduan Online Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang.

Setiap pengaduan akan dikoordinasikan kepada OPD terkait, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar bagi Tim dalam memberikan tanggapan atas setiap pengaduan atau laporan yang masuk. Standar operasional prosedur yang kami tetapkan dalam menjawab setiap pengaduan yang masuk adalah paling lama 1 hari kerja, dengan catatan tanggapan secara teknis dari OPD terkait dapat diperoleh pada hari yang sama. (ZAL).

Komentar