TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) BP Karimun periode 2016 hingga 2019, Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan FTZ Karimun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan penahanan ini dilakukan pada tahap penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Tindakan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya PMK Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015, serta Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat kebijakan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri, kerugian keuangan negara mencapai Rp182,96 miliar.
Penyidik menahan tersangka YI dan DA untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang, sementara tersangka CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajati Kepri menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Kejati Kepri untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. (Red/Rizal).









Komentar