Kasi Penkum : Ekstimasi Kerugian Negara Lebih Kurang Sekitar Rp 7 Miliar
TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menetapkan AF Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka, Rabu 8 November 2023.
AF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Bestari Tanjungpinang tahun 2023 dengan estimasi kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 7 Miliar.
” Berdasarkan perhitungan BPKP untuk estimasinya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang sekitar Rp 6 sampai Rp 7 Miliar, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasu Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso, Kamis (9/11/2023).
Denny menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, yaitu melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari.
” Kemudian modus lain yang dilakukannya selain penarikan tabungan pencairan deposito nasabah, juga penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku, “ucap Kasi Penkum Kejati Kepri.
Atas perbuatannya, kata Denny, pasal yang di terapkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-unda ng RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tindak pidana pencucian uang diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang- undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ” ucap Kasi Penkum.
Editor : Rizal.
Komentar