TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna sukses melaksanakan eksekusi perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 7,7 miliar.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Gedung PIDSUS Kejati Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH menyampaikan, adapun 3 para terpidana yang dieksekusi antara lain sebagai berikut :
1. Ilyas Sabri, diputus bersalah dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta.
2. Makmur, diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
3. Hadi Candra, diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp345,45 juta.
“Para terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang, ” kata Denny.
Lanjut kata Kasi Penkum, meskipun di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang putusan bebas, Kejaksaan Natuna berhasil mengajukan kasasi dan memenangkan perkara di Mahkamah Agung RI.
” Eksekusi terhadap ketiga terpidana berjalan dengan aman dan lancar, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak korupsi, ” katanya.
Editor : Rizal.






Komentar