TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka BW (selaku PPK) dan Tersangka S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari) dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2018 – 2019, Senin (31/7/2023).
2 orang tersangka yang ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka 2, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 8 Milyar Rupiah.
” Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, ” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH, Senin (31/7/2023).
Proses penahanan kepada kedua Tersangka kata Denny, untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan, dimana penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara obejektif ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,
” Maka terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 593 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n BW (PPK) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 592 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari), ” ucap Denny.
Kemudian terhadap kedua Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses penahanan terhadap kedua Tersangka berjalan dengan lancar dan aman, hingga selesai sekira Pukul 19:15 Wib, ” kata Denny.
Editor : Rizal.
Komentar