Kejati Kepri Sikat Yang Main Main Dengan Korupsi

Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak pernah main main memberantas korupsi yang menyalahgunakan dan menyelewengkan uang negara di Provinsi Kepri.
Karena sebelumnya dan belum lama ini, Tim penyidik Kejati Kepri memeriksa sejumlah pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri bermain anggaran, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran operasional tahun anggaran 2012-2016.
Selain kasus BPBD Kepri, dan mengingat atensi atas permintaan dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus karupsi, Kajati Kepri Asri Agung Putra SH MH, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fery Tass SH MH Msi, mengatakan Kejati Kepri juga memeriksa sejumlah kasus lainnya. Diantaranya juga Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Natuna dan dua kasus ini menjadi prioritas Kejati Kepri.
“Kita menampik jika opini masyarakat bahwa Kejati Kepri tidak serius melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi. Karena hal itu sedang kita upayakan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Seperti salah satunya kasus yang sedang kita tangani atas dugaan penyelewengan dana BPBD Kepri, bahkan kita sudah naikan status ke penyidikan,” kata Ferry Tas mantan Kajari Takalar ini, Senin (5/11/2018).
Ferry Tass mengatakan, sementara untuk kasus Bansos Natuna, ia tidak membantah bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Kabupaten Natuna.
“Untuk kasus Bansos Natuna tahun 2014-2016, indikasinya terdapat penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Unntuk sementara, itu dulu karena kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap pemburu koruptor ini.
Terhadap proses penyelidikan kasus ini, kata Ferry, diawali dari temuan BPK adanya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, oleh seseorang pejabat Pemkab Natuna yang saat itu bertugas sebagai Bendahara Bansos tahun 2014-2016 diperiksa.
” Saat ini kita masih pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) dan kerugian belum bisa kita beberkan,” katanya.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran operasional di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2012-2016, kata dia, jajarannya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Lanjut dikatakan Ferry, dalam kasus ini, sebelumnya penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri beberapa hari terakhir ini, memanggil dan memeriksa tiga orang pejabat di lingkungan BPBD Kepri tersebut.
Untuk kasus ini ia belum bisa berbicara lebih banyak, dengan alasan masih banyak proses yang harus dilalui.
Temuan sementara dari jumlah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut berkisar Rp300 juta lebih, khusus untuk tahun anggaran 2016 saja dan belum lagi tahun anggaran sebelumnya.
Selain ketiga penjabat tersebut, tim penyidik Kejati juga akan memanggil Kepala BPBD yang bertugas pada tahun anggaran tersebut dan diketahui berinisial EI, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus terbut.
Disinggung apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut, Fery Tass belum bisa menanggapinya, karena masih dalam proses penyidikan. Dan ia membantah jika ia tertutup dengan publik untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang ditangani.
“Jika sudah ada dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, nanti akan kita kabari ke media,” katanya. (ZAL).






Komentar