Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sekretaris Paniti Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolahan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang, M Syahrial mengatakan, tengah merampungkan dan membahas ketetapan pengelolaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pariwisata Pulau Penyengat.
“Pansus saat ini tengah membahas ketetapan pengelolaan tugas dan fungsi UPTD yang akan mengelola pariwisata Pulau Penyengat, retribusi dan sebagainya. Dan Insyallah rampung dalam 2 bulan kedepan,” ucap Syahrial, Minggu (4/11/2018).
Dijelaskan Syahrial, dalam Ranperda Wisata Budaya Pulau Penyengat yang tengah dibahas, yaitu mengatur lebih spesifik mengenai pengelolaan wisata hingga tata cara berwisata di Pulau Penyengat.
Karena Perda tersebut, menurutnya sangat diperlukan, mengingat Penyengat sudah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada April 2018 lalu.
Dan penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.112/M/2018, tentang Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dan mengacu dari pada Permendigbud tersebut, sudah tentu perlu tata cara lebih detail mengenai pengelolaan pulau penyengat.
“Kita berpikir bagaimana ada sebuah badan yang akan mengeloala pariwista disana dalam bentuk UPTD, dan badan ini yang akan mengelelola tata cara masuk penyengat seperti apa, seperti wisatawan dalam negeri atau pun luar negeri yang akan masuk, transportasi kesana,” katanya.
Lanjut dikatakan Syahrial, tugas dan fungsi implementasi dari Ranperda Pengelolahan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang, akan dijalankan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang melalui UPTD lainnya.
Kendati pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat merupakan tanggungjawab Disparbud Tanjungpinang, kata dia, tidak menutup kemungkinan sejumlah OPD akan turut terlibat dalam menjalankan Perda Pariwisata Pulau Penyengat tersebut.
“ Saat ini tengah dibahas Pansus. Dan di dalam UPTD yang akan menjalankan Perda tersebut lah yang akan menyertakan dinas terkait, seperti pengelolaan sampah, transportasi, penataan jalan,” ucapnya. (ZAL).
Komentar