Tanjungpinang, TuahKepri.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Bidang Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (9/3/2023)
Program Jaksa masuk (JMS) dilaksanakan bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Tanjungpinang, dan langsung disampaikan Asisten bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar SH., MH, pada kegiatan Apel pagi di SMK 2 Tanjungpinang.
Lambok didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Riau Denny Ateng Prakoso SH., MH. serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Nico Fernando SH., MH., dan Tim Penkum Kejati Kepri,
Dan juga pada apel tersbut, juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr. Darson S.Pd, M.Si, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Osnardi M.Pd., dan Kepala Sekolah SUPINI, S. Pd., Guru, dan Murid Kelas 9 sampai 12 SMKN 2 Tanjungpinang.
Lambok menyampaikan materinya tentang “Bijaksana Dalam Menggunakan Media Sosial.” Karena dampaknya bisa positif dan negatif.
“Dampak positif media sosial yaitu, mempermudah interaksi komunikasi, jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk, dan lain sebagainya.
Kemudian dampak negatif media sosial yaitu kecanduan dan lupa waktu, pemalas, pemarah, dan kurang etika/tata krama dalam bertingkahlaku, karena terhadap Informasi yang didapat tidak di saring/filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar atau Hoaks, ” kata Lambok.
Lanjut dikatakannya, bagi kalangan remaja mensos sering digunakan untuk melakukan bullying /merudung /mengejek teman sebayanya. Kemudian menjadi sarana penipuan yang mudah seperti berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan – permintaanya, Judi Online, dan Investasi illegal.
“Tujuan dari Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini yang sasarannya adalah para siswa/ siswi SMKN 2 Tanjungpinang dapat memberikan edukasi dan pengetahuan tentang hukum, serta lebih mengenalkan tugas dan fungsi Instansi Kejaksaan, ” ucapnya.
Ia berharap, dengan kegiatan program JMS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para siswa/ siswi SMKN 2 Tanjungpinang, sehingga dapat menekan angka pelanggaran hukum serta kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih mengenalkan Institusi Kejaksaan guna meningkatkan kepercayaan publik.
(Kasi Penkum Kejati Kepri).
(Rizal).










Komentar