TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dengan Pemerintah Desa mengenai Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara daring melalui virtual Zoom Meeting.
Acara ini dihadiri dari berbagai pihak, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) , Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri M. Teguh Darmawan, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H,
Selain itu juga hadir berbagai pejabat terkait, seperti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri E.R. Wiranto, S.H., M.H serta para Jaksa pada Bidang Intelijen dan Bidang Datun Kejati Kepri, juga dihadiri tamu undangan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Kepala Disduk Capil dan PMD Provinsi Kepri serta peserta zoom meeting dari Kajari/Kacabjari, Bupati, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten, Kepala Disduk Capil dan PMD Kabupaten, Camat serta seluruh Kepala Desa se-Provinsi Kepri.
Dalam kegiatan ini, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr. Lambok M.J Sidabutar, membuka acara dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepulauan Riau.
“Tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa serta peningkatan sumber daya manusia di wilayah kerja Kejaksaan Negeri guna mendukung pembangunan daerah, ” kata Lambok.
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
” Kejaksaan hadir untuk membantu dalam pembinaan pemerintah desa dan membangun kesadaran hukum masyarakat, ” ucapnya.
Kemudian Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad, juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kolaborasi dalam program Jaga Desa, yang telah membantu dalam penegakan hukum yang humanis dan pembinaan desa serta penggunaan dana Desa.
“Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, ” katanya.
Lanjut, Kejaksaan fokus pada pengawalan, asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa untuk mendukung pembangunan di wilayah desa.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama berlangsung aman, tertib, dan lancar, mencerminkan komitmen bersama untuk memajukan Desa dan memastikan pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar.
Editor : Rizal.










Komentar