TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Paripurna ke-20 dalam Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Dompak, Selasa (24/10/2023).
Agenda utama dalam Paripurna ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Marlin Agustina, serta Kepala Perangkat/Wakil dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan RPJMD yang bertujuan untuk mewujudkan visi pembangunan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021-2026.
” Yakni terwujudnya Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing, dan berbudaya. Lima misi utama yang ditetapkan dalam RPJMD tersebut mencakup percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, tata kelola pemerintahan yang bersih, pemberdayaan sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan dan pelestarian budaya Melayu, serta peningkatan konektivitas antar pulau dan pembangunan infrastruktur kawasan, ” kata Ansar.
Dalam perubahan RPJMD tahun 2021-2026 ini, terdapat perubahan terkait indikator sasaran, indikator makro, indikator kinerja utama dan program pembangunan daerah beserta target kinerjanya, yang disesuaikan dengan anggaran daerah yang tersedia.
Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari Pimpinan Rapat kepada semua tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut. (ZAL).
Komentar