Tanjungpinang, Tuah Kepri – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (28/8) pukul 10.00 wib, kembali periksa mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam di Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), sekitar Rp208 miliar.
Selain Ahmad Dahlan, dalam kasus dugaan kasus korupsi sangat luar biasa ini yang mengakibatkan negara telah dirugikan sekitar Rp208 Miliar, juga Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, juga menyikat beberapa petinggi dan pejabat publik yang terlibat dan juga sudah di tersangkakan oleh pihak Kejati Kepri, yaitu seorang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam, Syafei SH bersama kuasa hukum Asuransi BAJ, M Nasihan SH.
Namun kedua tersangka yang dipanggil tersebut, tidak memenuhi pemanggilan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
“Pemanggilan kembali kedua tersangka tersebut, melalui surat panggilan kedua untuk datang minggu depan,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Ferry Tass SH MHum Msi.
Ferry Tass mengatakan, mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan menjalani pemeriksaa selama 6 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, untuk diambil keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dua tersangka dalam dugaan korupsi Askes di BAJ yang sudah ditetapkan tersebut.
“Pemeriksaan Ahmad Dahlan terkait kapasitas jabatannya saat itu, termasuk tentang proses kerjasama antara Pemko Batam dengan Perusahaan Asuransi BAJ menyangkut Askes tersebut,” kata Ferry Tass.
Lanjut disampaikan Ferry Tass, mantan Walikota Batam tersebut dalam proses penyidikan sebelumnya telah diperiksa bersama sejumlah pejabat Pemko Batam lainnya yang masih aktif. Mereka diperiksa sebatas saksi untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini masih terus kita lakukan hingga tuntas secara profesional dan proporsional,” ucapnya.
Namun ketidakhadiran kedua tersangka tersebut dalam pemeriksaan kali ini, kata Ferry Tass akan kembali menjadwalkan panggilan ulang (kedua).
” Namun jika yang bersangkutan masih juga tidak hadir pada panggilan ketiga, akan kita jemput paksa, ” kata Ferry Tass. (AFRIZAL).
Komentar