Kejari Tanjungpinang Terima Limpahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus, menerima tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015.

Penyerahan dua tersangka dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 06 Desember 2023. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH., M.H dalam siaran Pers, Rabu (6/12/2023).

Kasi Inteliien Kajari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan adapun tersangka yang diterima yakni:

1. Muhammad Noor Ikhsan As sebagai Pelaksana.

2. Haryadi S. Sos sebagai PNS selaku PPK.

” Terhadap tersangka untuk Muhammad Noor Ichan As dilakukan penahanan selama 20 (hari) sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 1580 / L.10.10 / Ft.1 / 12 / 2023 di Rumah Tahanan Kelas I. Kemudian terhadap tersangka Haryadi, tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya, ” ucap Dedek.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik, kata dia, yaitu berupa dokumen serta uang tunai senilai Rp 650.000.000,0 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan telah disetorkan  di rekening penitipan lainnya (RPL) pada Bank Mandiri cabang tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal.

Komentar