BINTAN, TUAHKEPRI.COM – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melakukan menetapkan dan penahanan terhadap tersangka Cholili Bunyani dugaan korupsi dana desa di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Jumat (6/10/2023).
Penahanan Cholili Bunyani yang merupakan mantan kepala desa Lancang Kuning, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso SH.MH, kasusnya
berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan pada tahun 2018 terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.
” Hasil penyelidikan tersebut mengungkap adanya kelebihan bayar pada kegiatan yang didanai oleh dana desa, ” ucapnya!.
Lanjut, katanya, Desa Lancang Kuning kemudian melakukan penyetoran kelebihan bayar tersebut ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri pada tanggal 07 Desember 2018, sejumlah Rp. 136.233.756,- disetorkan, dan pada tanggal 04 Januari 2019, sejumlah Rp. 22.600.001,- juga disetorkan oleh Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani.
Setelah temuan ini, Kejaksaan Negeri Bintan mengembalikan proses penyelidikan kepada APIP Kabupaten Bintan.
Namun, kata Denny pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bintan kembali menerima laporan dari masyarakat terkait penyimpangan dana desa dari tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp. 504.400.000,-.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Bintan menyerahkan temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk penyelesaian.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan dana teraebut. Hal ini telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan, namun belum ada surat balasan dari pemerintah kabupaten.
” Berdasarkan laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 999.908.862,- terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Lancang Kuning dari tahun anggaran 2018 hingga 2021,” kata Kasipenkum.
Tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tindak lanjut, pada hari ini, kata dia, 06 Oktober 2023, tim penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Pidsus-18) NOMOR: PRINT-01/L.10.15/Fd.2/10/2023. Tersangka CHOLILI BUNYANI juga telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Pinang selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (T-2) NOMOR: PRINT-01/L.10.15/Fd.2/10/2023.
Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa secara transparan dan berintegritas.
Editor : Rizal.
Komentar