JAKARTA, TUAHKEPRI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor rude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, Kamis (24/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, 6 orang saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yaitu :
1. V selaku Direktur Utama PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Argiindustri, PT Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Lestari.
2. SH selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
3. MU selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
4. R selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
5. S selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
6. SH selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,” kata Ketut.
Lanjut kata Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Editor : Rizal.
Komentar