Kabel Internet Provider Ditiang PLN Tanjungpinang Diduga Tak Berizin

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI –
Kabel- kabel milik sejumlah provider (penyedia) internet yang menumpang di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Tanjungpinang diduga tidak mengantongi izin.

Pihak yang diberi izin untuk mengelola menyediakan layanan kabel- kabel internet yang menempel di tiang listrik PLN, hanya pihak kedua anak perusahaan PLN yaitu ICONNET yang dikenal sebagai PLN Icon Plus (Icon+).

Polemik kabel provider internet yang semrawut dan menumpang di tiang listrik PLN tanpa izin kembali memasuki babak baru. Meluruskan persoalan yang mencuat di publik, dikutip dari media bataminfo.co.id wawancara eksklusif Selasa (2/12/2025) dengan Gaung, pimpinan ICONPLUS, subholding PLN Group yang selama ini disebut- sebut sebagai pihak yang “memberi izin” penggunaan tiang menyampaikan.

Dalam wawancara ini, sejumlah fakta penting terungkap — termasuk status legalitas penggunaan tiang, kewenangan ICONPLUS, serta posisi hukum kabel provider yang hingga kini menggantung tanpa payung perjanjian.

ICONPLUS : Kami Tidak Punya Kewenangan Memberikan Izin.

Pembahasan dimulai saat Redaksi menanyakan apakah benar seluruh provider di Tanjungpinang wajib mendapatkan persetujuan dari ICONPLUS. Gaung langsung meluruskan.

“ICON+ hanya diberikan kewenangan pemanfaatan, bukan kewenangan perizinan. Kami tidak bisa mengeluarkan izin karena aset tiang itu milik PLN,” kata Gaung.

Gaung menegaskan bahwa mandat yang diberikan holding PLN kepada ICONPLUS hanya sebatas pengelolaan dan pemanfaatan aset, bukan pemberian legalitas.

Tak Satu Pun Provider Punya Kontrak Resmi.

Ketika ditanya apakah ada provider yang sudah memiliki izin atau kerja sama resmi untuk menggunakan tiang PLN, Gaung menjawab tegas:

Sampai saat ini tidak ada. Secara kontraktual belum ada satu pun provider di Tanjungpinang yang bekerja sama dengan PLN maupun ICON+.

Ia bahkan menyebutkan bahwa model bisnis sewa tiang secara nasional pun belum diberlakukan, sehingga tidak ada dasar bagi provider untuk mengklaim legalitas pemasangan kabel.

Pelimpahan Mandat Bukan Berarti Kewenangan Perizinan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kebingungan publik dan pemerintah daerah tentang istilah “pelimpahan kewenangan” dari PLN ke ICONPLUS. Gaung menegaskan:

Pelimpahan mandat itu sifatnya pemanfaatan teknis — bukan perizinan legal. Tidak tepat kalau disebut ICON+ memiliki kewenangan absolut memberi izin.

Dengan kata lain, keberadaan ICONPLUS bukan berarti provider dapat langsung menempel kabel di tiang PLN tanpa mekanisme, tanpa perjanjian, dan tanpa keselamatan yang memenuhi standar PLN.

Status Kabel Provider: Masuk Kategori Pelanggaran.

Dalam bagian akhir wawancara, Redaksi menanyakan apakah pemasangan kabel tanpa izin tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Gaung menjawab lugas:

“Pemanfaatan tiang tanpa kerja sama, tanpa persetujuan resmi, dan tidak mengikuti mekanisme keamanan PLN tentu tidak sesuai ketentuan. Itu konsekuensi hukumnya.”

Jawaban ini mempertegas bahwa seluruh kabel provider yang saat ini berseliweran di atas tiang PLN tidak memiliki dasar hukum, tidak berizin, dan berpotensi menjadi pelanggaran.

Wawancara eksklusif ini membuka fakta penting kepada publik:

ICONPLUS bukan pemberi izin — hanya pengelola pemanfaatan aset.

Tidak ada satu pun provider internet di Tanjungpinang yang memiliki izin resmi menggunakan tiang PLN.

Pemasangan kabel tanpa izin berpotensi melanggar aturan holding PLN dan aspek keamanan kelistrikan.

Situasi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah, PLN Group, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban menyeluruh.

Sebelumnya diberitakan di media ini, sejumlah tiang listrik milik PLN di beberapa titik di Kota Tanjungpinang terlihat “dikeroyok” oleh puluhan kabel internet yang semrawut dan tidak tertata.

Kondisi ini menjadi perhatian warga dan pengendara motor karena dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu estetika kota.

Pantauan di lapangan menunjukkan kabel- kabel milik sejumlah provider (penyedia) internet menggantung rendah dan saling bertumpukan pada satu tiang. Selain tampak tidak rapi, beberapa kabel juga terlihat hampir menyentuh badan jalan.

“Kalau hujan atau angin kencang, kami khawatir kabel- kabel ini putus dan bahaya buat pengendara,” kata Didi, salah satu warga yang tinggal di kawasan Ganet Tanjungpinang, Sabtu (8/11/2025).

Ia berharap PLN, provider internet dan pemerintah kota segera menertibkan instalasi kabel yang tidak sesuai standar.

Kondisi kabel yang menumpuk di tiang listrik ini juga dikeluhkan Eri, warga pengguna jalan memakai kendaraan bermotor. Ia mengatakan, selain mengganggu pandangan ketika lewat, kabel yang menggantung rendah berpotensi tersangkut kendaraan seperti truk atau mobil boks.

Begitu juga yang disampaikan warga Tanjungpinang yang lainya, Falmi. Ia menyampaikan, bahwa keberadaan kabel Internet yang letaknya semberaut hampir disetiap tiang PLN bisa menganggu estetika keindahan kota.

“Keberadaan kabel Internet di tiang PLN kurang tertata indah dan Ini menimbulkan salah satu kerisauan warga. Kenapa, apabila ada salah satu kabel yang putus dan mengenai pengendaraan, siapa yang bertanggungjawab dan kita tidak menginginkan begitu,” katanya.

Ia dan masyarakat lainya berharap adanya tindakan penertiban segera, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, agar visual kota lebih tertata dan risiko kecelakaan akibat kabel semrawut dapat diminimalisir. (Rizal).

Komentar

Berita Terkini