Jumlah Peserta BPJSTK Tanjungpinang 72.093 Orang Selama 2018

Tanjungpinang156 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Jumlah anggota kepersertaan diwilayah kerja kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, selama 2018 mencapai 72.093 orang pekerja atau sekitar 28 persen.

Angka 28 persen tersebut, perbandingannya dilihat dari jumlah angkatan kerja di tahun 2018 yang mencapai 259.748 orang pekerja. Sementara pekerja yang terdaftar hanya 72.093 orang di 5.246 Perusahaan diwilayah kantor kerja BPJS Ketenegekerjaan cabang Tanjungpinang.

“Kami akui angka 28 persen ini masih jauh dan belum memenuhi target diangka 50 persen yang ingin kita capai selama tahun 2018,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani, Jumat (22/12/2018).

Tetapi kata Rini, pihaknya tetap optimis untuk mencapai angka diatas 50 persen di tahun 2019 untuk kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerjanya yaitu, Kota Tanjungpinang termasuk Pemrov, Kabupaten Bintan, Kabupten Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupeten Natuna.

“Dengan cara terus meningkatkan dan melakukan sosialisasi di 2019. Tapi kami tetap mengharapkan bantuan teman teman media sebagai corong imformasi masyarakat, bisa membantu memberikan imformasi tentang seputar mamfaat pogram BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja mendapat jamian keselamatan dan terlindungi didalam pekerja,” ucap Rini.

Lanjut Bagian Petugas Pengawas dan Pemeriksa, Niko Alfiansa menambahkan, untuk mencapai target kepersertaan di tahun 2019, pihaknya akan mengejar pekerja usaha Koperasi UKM dan pertokoaan.

” Saat ini kepersertaan pekerja Koperasi UKM dan usaha pertokoaan masih salah satu target yang ingin kami capai di 2019, selain target yang paling besar yaitu peserta KEK di Kabupaten Bintan dan pabrik rokok di Dompak,” kata Niko.

Sementara maafaat pogram BPJS Ketenagakerjaan tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program JKK yaitu program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jjika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.

” Seperti kasus Gusrizal pekerja buruh pelabuhan Kijang yang sedang berkerja mendapat kecelakaan dan kakinya di amputasi. Seluruh biaya danpengobatan ditanggung seluruhnya sampai sembuh, bahkan kita juga akan menanggung dan membiayai untuk pembuatan kaki palsu,” ucap Rini.

Kemudian mamfaat pogram JKM, bila peserta meninggal dunia karena sebab apapun, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan santuan berupa uang tunai kepada ahli warisnya. Apalagi jika peserta pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan lebih besar lagi.

Lanjut mamfaat pogram program JHT. Mamfaat program ini yaitu berupa tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dan terakhir mamfaat pogram Jaminan Pensiun (JP). Program ini, peserta juga mendapatkan uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). (ZAL).

Komentar