Jaksa Agung Burhanuddin : “Perizinan Bukan Soal Berikan Kepastian Hukum, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Tapi Merupakan Langkah Strategis Meminimalisir Praktik Korupsi, Kolusi dan nepotisme”
JAKARTA, TUAHKEPRI – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikannya Selasa 4 Februari 2025 pada saat menandatangani Nota Kesepahaman dengan sejumlah lembaga strategis, dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelenggaraan perizinan di daerah, Selasa (4/2/2025)
Acara penandatangan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, yang turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).
“Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Jaksa Agung.
Komitmen Bersama dalam Pengawasan Perizinan
Penyelenggaraan perizinan di daerah hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi dan prosedur yang berbelit. Melalui Nota Kesepahaman ini, para pemangku kepentingan menyatakan komitmen bersama untuk:
– Meningkatkan efektivitas pengawasan agar proses perizinan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
– Meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kerap menjadi penghambat investasi dan pelayanan publik.
– Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan yang lebih transparan.
– Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sektor perizinan.
Langkah Strategis untuk Menciptakan Sistem Perizinan yang Akuntabel.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menandai sinergi lintas lembaga dalam menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta pelayanan publik yang optimal,” ucap Jaksa Agung.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri, untuk secara proaktif mendukung implementasi nota ini.
“Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” tegasnya.
Meningkatkan Daya Saing Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan sistem perizinan di Indonesia semakin baik, menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Saya mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan Nota Kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Jaksa Agung.
Acara ini menjadi langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi, khususnya dalam sektor perizinan, agar semakin bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta dunia usaha. (Red).
Editor : Rizal.
Komentar