Jaksa Agung ST Burhanuddin : Silahkan Keluar Dengan Jiwa Kesatria Jika Jaksa Ingin Terlihat Lebih Pintar Tapi Melawan Kebijakan Institusi

JAKARTA, TUAHKEPRI– Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024, menyampaikan pencapaian Kejaksaan dalam lima tahun terakhir telah berhasil menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan nilai survei terakhir mencapai 74,7%.

Jaksa Agung menegaskan dbahwa pencapaian ini tidak boleh ternoda oleh penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas.

“Jangan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya tindak tegas!” kata Jaksa Agung kepada siswa PPPJ Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024, dengan materi ceramahnya yang berjudul “Jaksa PRIMA”, yang merupakan akronim dari PROFESIONAL, RESPONSIF, INTEGRITAS, berMORAL, dan ANDAL, Senin (9/9/2024) bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Jaksa Agung, “PRIMA” adalah standar minimum karakter yang harus dimiliki oleh seorang jaksa. Setiap komponen dalam PRIMA memiliki makna yang dalam dan menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, yang dilandasi oleh nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA.

Penjelasan Konsep PRIMA:

1. PROFESIONAL: Seorang jaksa harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan baik, didukung oleh pengetahuan analisis yuridis yang memadai dan terstruktur sesuai bidangnya.

2. RESPONSIF : Karakter ini ditandai dengan kemampuan jaksa dalam merespons situasi dengan sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik, memastikan tindakan yang tepat diambil pada waktu yang tepat.

3. INTEGRITAS: Menunjukkan perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, serta memegang teguh nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab atas amanah yang diemban.

4. berMORAL : Jaksa harus selalu melakukan tindakan yang terpuji dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan institusi kejaksaan. Moralitas ini harus konsisten dalam setiap tindakan.

5. ANDAL : Jaksa harus dapat dipercaya oleh masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta dalam pemenuhan keadilan.

Kemudian dalam ceramahnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya jiwa korsa atau solidaritas dalam institusi Kejaksaan yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan. Solidaritas ini diperlukan karena sebagian besar tugas kejaksaan bersifat tim, di mana keberhasilan sangat bergantung pada soliditas dalam tim tersebut.

Selain itu, Jaksa Agung juga menggarisbawahi tiga kewenangan baru yang diperoleh Kejaksaan berdasarkan perubahan Undang-Undang Kejaksaan, yaitu:

1. Pemulihan Aset: Diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan, kewenangan ini mencakup penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset sebagai bagian dari upaya penegakan keadilan.

2. Pusat Kesehatan Yustisial : Tertuang dalam Pasal 30C huruf a, yang memungkinkan Kejaksaan untuk membangun dan mengelola fasilitas kesehatan yustisial, termasuk rumah sakit dan sarana pendukungnya.

3. Penugasan di Level Internasional : Pasal 11A Undang-Undang Kejaksaan memberikan ruang bagi jaksa untuk berkarier di tingkat internasional, baik di perwakilan luar negeri maupun di organisasi internasional.

Mengakhiri ceramahnya, Jaksa Agung menegaskan kepada para peserta PPPJ bahwa seluruh jajaran Kejaksaan harus sejalan dengan arah kebijakan pimpinan.

Ia mengingatkan bahwa jika masih ada jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dengan melawan arah kebijakan institusi, mereka diminta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi.

“Saya Tidak Butuh Jaksa yang Demikian!” pungkas Jaksa Agung. (**).

Editor : Rizal.

Komentar