Jaksa Agung : 18 Tersangka Diberi Penghentian Penuntutan Restoratif

JAKARTA, TUAHKEPRI – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, Senin (18/9/2023).

” Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang cermat terhadap kasus-kasus yang melibatkan para tersangka di berbagai wilayah, ” kata Fadil Zumhana.

Berikut adalah daftar tersangka dan pasal yang mereka dituduhkan:

1. Tersangka Diamon alias Remon dari Kejaksaan Negeri Agam – Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Dra. Murniasih, M.Pd binti Sudaryo dari Kejaksaan Negeri Brebes – Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Tersangka Muarifin alias Wawung bin Sugayat dari Kejaksaan Negeri Kendal – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Sarini binti Saliman dari Kejaksaan Negeri Blora – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Duwi Parti Stiarini binti Bani dari Kejaksaan Negeri Blora – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka I Amanda Nuraini binti Basuki Wahyu Purnama dan Tersangka II Graciana Yuli Kristiani binti Ristanto Catur dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta – Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

7. Tersangka Angga Ray Herli Talaohu alias Ambon bin Made Alim Talaohu dari Kejaksaan Negeri Sleman – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Heldi Paputungan alias Adit dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Ridho Arya Putra Muharam dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu – Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Vrendy Yohanes Tapada alias Tayo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan – Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

11. Tersangka Sutiawan Mongilong alias Suti dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

12. Tersangka Mustaribin bin Darmawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara – Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

13. Tersangka Romi Kurniawan Sah alias Romi bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kepahiang – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Habidin dari Kejaksaan Negeri Jembrana – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka Kuni Gunawan alias Gunawan bin Ahmid Maulana dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Dono Fardeli Sandi bin Joni Irawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka Bayu Basyar bin Yahya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Denny Suhanda alias Deden dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Keputusan untuk memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

1. Proses perdamaian telah dilakukan, dengan tersangka meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf.

2. Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya.

3. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam perbuatan pidana.

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

5. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

8. Pertimbangan sosiologis.

9. Masyarakat merespon positif terhadap keputusan ini.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor : Rizal.

Komentar