Tanjungpinang,Tuah Kepri – Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang Provinsi Kepri, Agung Utama mengatakan, masih menunggu arahan dari BPJS pusat, terkait Makamah Agung membatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kami sedang menunggu arahan dari Kantor Pusat. Putusan MA tetap kami laksanakan, hanya mekanismenya masih dalam pembahasan dipusat,” kata Agung kepada media ini, Rabu (22/4/2020).
Dikatakanya pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah.
Berita sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presen (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. (ZAL).










Komentar