I Darmawan Purba : Riny Siap Jalankan Amanah Jadi Wakil Gubernur Kepri

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Imanuel Dermawan Purba SH, Juru bicara Riny Fitrianti putri Almarhum H Muhammad Sani menyatakan, Riny siap menjalankan amanah menjadi Wakil Gubernur Kepri.

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang menyebut: “Kalau boleh, saya tunjuk Riny (sebagai wakil Gubernur-red).”

“Kami menganggap pernyataan tersebut sebagai sebuah harapan dan tujuan Pak Gubernur yang memberi signal positif, untuk memberikan laluan kepada Riny menjadi Wakil Gubernur Kepri,” kata Dermawan kepada media ini, Minggu (12/11).

Untuk mengapresiasi hal tersebut, kata Dermawan seluruh berkas Riny sudah selesai dan lengkap.

“Berkas Riny sebagai calon Wakil Gubernur telah lengkap dan akan segera disampaikan kepada Bapak Gubernur,” ucap Dermawan.

Bahkan kata dia, Riny sangat memahami dinamika politik Kepri saat ini, baik Partai pengusung, maupun panitia pemilih (Panlih) Wakil Gubernur Kepri. Menurutnya, semua proses akan berjalan dengan baik tanpa ada pemaksaan kehendak.

“Terlebih Putri Ayah ini adalah jebolan Swiss dan USA, tentu secara SDM dapat mengimplementasikan keilmuannya dalam bersinergi dengan bapak Gubernur untuk kemasalahatan Masyarakat Kepri,” ujar Dermawan Purba.

Secara kemampuan Administrasi dan birokrasi, kata Darmawan, ia yakin Riny sangat memahami. Alasannya, ayahnya almarhum Muhammad Sani telah bertindak sebagai sosok guru bagi Riny.

“Sani telah memberikan pondasi yang kuat dalam membentuk karakter petarung yang penuh kelembutan pada dirinya,” ucapnya.

Dari Komunikasi Politik yang telah di bangun Riny kepada partai Pengusung dan Gubernur, sudah cukup baik dan dipastikan tidak ada masalah, tinggal proses administrasi. Sebagaimana amanat UU bahwa intinya adalah kesepakatan partai pengusung untuk direkomendasikan Gubernur kepada DPRD, dalam hal ini Panitia Pemilihan.

Menyikapi adanya keinginan Panlih untuk berkonsultasi ke Mendagri, Purba yang juga Ketua DPD KSPSI Provinsi Kepri Ini, menyambut dengan positive thinking saja. Karena memang ada keterkaitan hal ini dibawah kewenangan Presiden Cq. Mendagri, sah sah saja dikonsultasikan terhadap suatu hal yang kurang dipahami.

Kewenagan Pemerintah berdasarkan UU, itu namanya wewenang ATRIBUSI pemerintah dalam melaksanakan fungsi. Tugas dan wewenangnya harus berdasarkan UU itu asas legalitas dan kepatuhan terhadap UU, sebagaimana tertuang dalam pasal 11, 12, 13 UU no 30 tahun 2014 diatur tentang hal tersebut.

Jika UU mengatribusi hanya memilih, maka tidak ada kewenangan lain bagi DPRD, selain memilih sebagaimana amanat UU no 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2.

“Saya sangat yakin seyakin yakinnya bahwa. DPRD dalam hal ini Panlih sangat paham benar apa yang diatur dalam Pasal 17 UU no 30 Tahun 2014, sehingga tidak mencampur adukkan kewenangan dan keinginan, terlebih bertindak sewenang wenang karena akan berdampak pada gugatan dari semua pihak yang tentunya akan berdampak tidak baik,” katanya.

I Darmawan Purba, yang juga sebagai Staff Khusus Gubernur Kepri bidang Ketenagakerjaan ini, memohon doa dan dukungan kepada seluruh anak anak AYAH, agar tidak ada aral dan rintangan bagi Riny mengemban amanah mewujudkan “Kepri menjadi Bunda Tanah Melayu” seperti keinginan AYAH. (AFRIZAL).

 

Komentar