Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Rapat paripurna istimewa terbuka di kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (18/4) tahun 2016 pagi, akhirnya H Muhammad Sani secara resmi diberhentikan secara hormat sebagai Gubernur Provinsi Kepri periode 2016-20121.
Penyampaian pemberhentian tersebut, langsung dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Risky Faisal, Wakil Ketua II Husnizar Hood dan Wakil Ketua III Amir Hakim serta dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepri.Nurdin Basirun. Dan penyampaian tersebut juga dihadiri oleh Danrem 033 WP, Danlantamal IV, Kajati Kepri, Kapolda, Plt Sekdaprov Kepri dan jajaran Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Kepri.
Rapat paripurna istimewa tersebut, agendanya adalah pengumuman tentang gubernur kepri masa jabatan tahun 2016-2021 yang berhalangan tetap.
“Pengumuman ini sifatnya tak perlu qourum, karena pak Sani adalah putra kebanggaan Kepri yang telah mengabdikan hidupnya demi Kepri. Beliau telah meninggalkan kita dan masyarakat Kepri telah berduka. Namun dibalik itu semangat dan pengabdian beliau, dapat dijadikan teladan bagi kita semua,” ucapnya.
Maka pada rapat tersebut, Jumaga menghimbau kepada seluruh lapisan legislatif maupun eksekutif, agar kedepan dapat bergandengan tangan untuk memajukan Kepri.
“Mari kita bersama-sama memajukan Kepri,” kata Jumaga.
Sementara pembacaan pengumuman Gubernur berhalangan tetap, dibacakan oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim Siregar.
Karena dikatakan Hakim, sebagai yang mewakili DPRD Kepri dalam surat resminya menyatakan, sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 UUD 23 tentang pemerintahan daerah tahun 2013, DPRD mengumumkan bahwa Drs HM Sani telah berhalangan tetap dan di berhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai Gubernur Kepri periode 2016-2021
“Atas nama masyarakat Provinsi Kepri, diucapkan terimakasih atas jasa beliau menjadi Gubernur Kepri,” kata Hakim dalam surat pengumuman tersebut.
Setelah dibacakan Hakim maka paripurna ditutup resmi. Tapi sebelum ditutup Jumaga meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk segera melengkapi berkas acara lengkap dan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, guna mendapatkan ketetapan penghentiannya. (AFRIZAL).
Komentar