Hasil Audit BPKP Kerugian Negara Kasus Korupsi Komoditas Timah Capai Rp 300 Triliun

JAKARTA, TUAHKEPRI – Hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, kerugian negara mencapai sebesar Rp300 triliun.

Hasil audit perhitungan kerugian negara ini di terima Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Rabu (29/5/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran Persnya mengatakan, adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 sampai 2019, yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa- menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, ” kata Kapuspenkum.

Adapun kerugian negara sebesar Rp 300 Triliun tersebut terdiri dari:

– Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

– Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun.

– Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

“Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.

Lanjut kata Kapuspenkum, dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA.

EDITOR : RIZAL.

Komentar