Gubernur Kepri Beri Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD

Tanjungpinang, TuahKepri –  Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad memberikan jawaban pandangan umum Pemerintah terhadap Fraksi – Fraksi DPRD  pada rapat Paripurna ke- 6 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023.

Jawaban Pemerintah atas pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Provinsi Kepri yaitu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan pada rapat pariputna di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, PlDompak, Tanjungpinang, Senin (29/05/2023).

Paripurna di pimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM,  Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.

Sebagaimana diketahui pada rapat Paripurna sebelumnya tanggal 26 Mei 2023, Seluruh Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.

Maka pada hari ini, selang beberapa saat setelah pembukaan oleh Pimpinan Rapat Jumaga Nadeak,SH  mempersilahkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad untuk menyampaikan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Setelah Jawaban Pemerintah selesai di sampaikan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, Pimpinan DPRD pun memberikan jawaban.

“Selanjutnya, Berdasarkan ketentuan Pasal 19, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Juncto Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. DPRD Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Badan Anggaran untuk melakukan Pembahasan,” ucap Jumaga Nadeak. (Rzl).

Komentar