TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan satu orang tersangka AF dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023.
Tersangka AF, menjabat sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari, telah menjalani pemeriksaan sebelumnya pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH menjelaskan penahanan Tersangka AF adalah tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
” Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, dengan Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan, ” kata Denny.
Atas perbuatannya, tersangka AF diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(TPPU).
“Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) dan Surat Penetapan Tersangka TPPU, masing- masing tanggal 08 November 2023,” ucap Kasi Penkum.
Sementara kronologi perkara tersebut, kata Denny, di mana AF diduga melakukan sejumlah transaksi melawan hukum, termasuk penggelapan kas giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif, dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 miliar.
“Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami perkara ini, dan masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan perkara serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau, ” kata Kasi Penkum. (Pen).
Editor : Rizal.










Komentar