DPRD Kepri Sahkan Perda Penyertaan Modal PDAM

img-20161027-wa0003-640x384Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri kembali melahirkan atau mengesahkan peraturan daerah penyertaan modal non kas Pemerintah Provinsi Kepri kepada PDAM Tirta Kepri.

Penyertaan modal ini sendiri merupakan solusi penyehatan perusahaan air minum di Provinsi Kepri. Dan menurut ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, PDAM telah memasuki era baru pelayanan.

“Dengan tambah penyertaan modal ini, PDAM bisa fokus m6elayani masyarakat tanpa harus terbebani hutang,” kata Jumaga usai paripurna laporan Pansus di Gedung DPRD Kepri (28/10).

DPRD Kepri, sambung Jumawa, akan terus mengamati perkembangan PDAM kedepannya. Dan jika memang kinerjanya baik, bukan tidak mungkin kedepan DPRD bersama pemerintah menambah modal ke PDAM.

Sementara ketua Pansus penyertaan modal PDAM, Iskandarsyah mengharapkan agar PDAM terus berbenah. Pansus berharap agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menikmati akses air bersih.

Jika pelayanan baik dan bisa dinikmati semua masyarakat Kepri. Dan Ia optimis PDAM dapat memberikan kontribusi bagi daerah.

“Bukan tidak mungkin, nanti PDAM bisa memperoleh pemasukan yang dapat disetor ke pemasukan daerah,” kata Iskandarsyah.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang berhasil mengebut pengesahan Perda ini.

“Kami meminta kepada PDAM untuk dapat bekerja dengan baik, melihat semangat dari rekan-rekan DPRD,” kata Nurdin.

Pembentukan PDAM Tirta Kepri sendiri merupakan amanat dari Perda 8/2006. PDAM Tirta Kepri merupakan PDAM milik Provinsi Riau dengan nama PDAM Tirta Janggi.  (AFRIZAL).

Komentar