DPRD dan Walikota Tanjungpinang Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, resmi menandatangani pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di aula kantor DPRD Tanjungpinang, Jumat (12/9/2025).

Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya kepada Pansus dan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pendapat akhir atas tiga Ranperda tersebut.

Adapun tiga Ranperda yang disahkan yaitu:

– Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Tanjungpinang.

– Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

– Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Pembahasan yang telah melalui proses komprehensif serta penuh tanggung jawab antara Pansus DPRD bersama Pemko Tanjungpinang merupakan cerminan nyata komitmen kita menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat,” kata Lis.

Lis menegaskan, sinergi yang terbangun antara pemerintah dan DPRD menjadi bukti bahwa kedua pihak memiliki tekad yang sama untuk membangun Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik. Kehadiran regulasi ini, lanjutnya, bukan semata-mata produk hukum formal, melainkan cerminan kesungguhan dalam merespons kebutuhan riil masyarakat.

“Ketiga Perda tersebut pada hakikatnya saling berkaitan. Kehadirannya diharapkan mampu mewujudkan Tanjungpinang yang sejahtera secara ekonomi, aman secara sosial, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki daya saing di masa depan,” ucapnya.

Dengan disahkannya ketiga Perda tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat upaya pencegahan narkotika, serta meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Tanjungpinang. (aal).

Komentar