DPRD Bintan Sahkan Ranperda dan Ranper DPRD, Bupati Apresiasi Dukungan Anggota Dewan

BINTAN, TUAHKEPRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan.

Selain itu, juga disahkan Ranper DPRD tentang tata tertib DPRD yang kini menjadi Peraturan DPRD, serta penetapan Keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2025, yang berlangsung pada Senin (23/12/2024), Senin (23/12/2024) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.

Dalam sambutannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat ini. Ia mengungkapkan bahwa dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda, telah melalui berbagai dinamika dengan semangat demokrasi, sinergi, serta nilai-nilai kebersamaan.

Hal tersebut membuahkan Ranperda yang telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan dari Anggota DPRD, khususnya Pansus Ranperda terkait pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan. Harapannya, DPRD Bintan terus mengawal dan memberikan masukan dalam setiap pelaksanaan pembangunan agar dapat mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan kebahagiaan bagi masyarakat Bintan,” ujar Roby.

Bupati juga menyoroti perubahan nomenklatur Bapelitbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).

Dengan perubahan ini, diharapkan dapat terwujudnya temuan, terobosan, dan pembaharuan ilmu pengetahuan melalui hasil penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkontribusi pada peningkatan produktivitas, daya saing, kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, serta iklim.

“Melalui perubahan ini, kami berharap dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul serta infrastruktur riset dan inovasi yang kompetitif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucapnya.

Roby juga optimis bahwa meskipun ada perubahan nomenklatur Bapelitbang menjadi Bapperida, hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja Perangkat Daerah, melainkan justru akan merevitalisasi fungsi dan peranannya dalam perencanaan, kebijakan daerah, serta pengembangan inovasi yang dapat memberikan terobosan-solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di masyarakat.

Dengan pengesahan Ranperda dan Ranper DPRD ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan. (Red).
Editor : Rizal.

Komentar