DPRD Bacakan 11 Ranperda Prioritas Propemperda Kota Tanjungpinang 2018

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang membacakan 11
rancangan peraturan daerah (Ranperda) Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018, dalam sidang paripurna istimewa Senin (26/3/18) di Ruang Sidang Utama DPRD Tanjungpinang, Senggarang.

11 Ranperda prioritas tersebut, terdiri dari 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Prioritas dan 2 Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungpinang.

Sidang dibuka Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, anggota DPRD serta Kepala OPD Tanjungpinang.

Rika Adrian anggota DPRD Tanjungpinang yang merupakan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, membacakan 9 Ranperda Prioritas dan 2 Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungpinang 2018. Yang selanjutnya akan membahas rancangan Propemperda Tahun 2018 bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang.

“Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang dipersyaratkan,” kata Rika.

Rika menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah, dilakukan dalam suatu program legislasi daerah. Dan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Propemperda katanya, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Secara operasional, Propemperda memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu, sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, program pembentukan daerah dapat digunakan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) dalam membentuk peraturan daerah,” ucapnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, melalui rapat kerja membahas dan mensinkronkan daftar rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD dan daftar rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang akan dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018, yang kemudian dapat dibuatkan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang.

Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

“Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Biaya transportasi lokal penyelenggaraan haji Kota Tanjungpinang,” ucap Rika.

Sementara daftar prioritas rancangan peraturan daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah disepakati terdiri dari 9 rancangan peraturan daerah.

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tahun 2017.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang.

7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

8.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

9.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

“Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018 terdiri dari 11 daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang meliputi 2 rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 9 rancangan peraturan daerah yang berasal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

DPRD berharap, perlunya komitmen dan konsitensi bersama khususnya perangkat daerah sebagai leading sektor Ranperda, sebagaimana tersebut dalam Propemperda, agar penyampaiannya menyesuaikan urutan daftar prioritas.

“Mudah-mudahan apa yang dirintis hari ini menjadi komitmen kita bersama untuk membentuk dan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, yang bukan saja dari sisi substansi materinya tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rika. (AFRIZAL).

Komentar