DKP Kepri dan YKAN Bahas Finalisasi Dokumen PPK-BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari menggelar pembahasan finalisasi dokumen persyaratan administrasi penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Kamis (8/5/2025).

Pembahasan ini turut melibatkan mitra lokal Provinsi Kepri, yakni Yayasan Ecology Kepulauan Riau (YEKR), dan menjadi langkah konkret menindaklanjuti komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, dalam kunjungan kerja ke Pulau Mapur, Kabupaten Bintan (7/5/2025), menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan skema BLUD oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepri.

Finalisasi dokumen ini merupakan bagian dari tahapan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 sebagai prasyarat pengusulan penerapan BLUD. Selanjutnya, dokumen akan diajukan kepada Gubernur Kepri untuk proses penilaian dan bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris DKP Kepri, La Ode M. Faisal, menyatakan bahwa dengan potensi sumber daya kelautan yang tinggi, pengelolaan kawasan perairan harus dilakukan secara berkelanjutan. “UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan sudah terbentuk dan tengah berproses menerapkan PPK-BLUD sebagai upaya mendukung pengelolaan berkelanjutan,” ujarnya.

Kepri sendiri memiliki wilayah laut seluas sekitar 41 juta hektare dan garis pantai sepanjang 8.561 kilometer. Potensi perikanannya mencapai 1,1 juta ton per tahun, termasuk perikanan tangkap dan budi daya laut. Selain potensi perikanan, keunikan biodiversitas laut menjadikan wilayah ini destinasi unggulan wisata bahari domestik dan internasional.

Hingga saat ini, luas Kawasan Konservasi Perairan yang dikelola daerah mencapai 1.716.538 hektare, dengan dua kawasan konservasi telah ditetapkan: Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Kawasan Konservasi Perairan Bintan II-Tambelan. Tiga kawasan lainnya- perairan Lingga, Batam, dan Natuna- sedang dalam proses peningkatan status dari pencadangan menjadi penetapan.

Kepala DKP Kepri, Said Sudrajad, menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penerapan PPK-BLUD sesuai arahan Wakil Gubernur. “Kami mengapresiasi YKAN atas komitmen dan pendampingannya. Dengan skema ini, pengelolaan kawasan bisa lebih fleksibel dan berkelanjutan,” katanya.

Said menambahkan bahwa keterbatasan pendanaan menjadi kendala dalam perlindungan ekosistem. Dengan PPK-BLUD, UPTD dapat langsung mengelola pendapatan dari jasa lingkungan dan sumber lainnya untuk operasional kawasan konservasi, tanpa harus bergantung pada mekanisme penganggaran APBD.

Dana dari BLUD akan digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pengendalian zonasi kawasan, pengawasan, edukasi lingkungan, serta mendorong pariwisata bahari berkelanjutan.

Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, menyampaikan bahwa melalui Program Koralestari yang didukung pendanaan dari Global Fund for Coral Reef, pihaknya turut mendampingi tahapan penerapan BLUD. “Sistem ini merupakan model pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan profesional dan pendanaan berkelanjutan, kawasan konservasi di Kepri diharapkan mampu memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat secara berkelanjutan. (Rizal).

Komentar

Berita Terkini