BATAM, TUAHKEPRI – Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) pengawasan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) ke PT Musim Mas di Batam, Rabu (21/6/2023).
Sidak tersebut dilaksanakan atas dasar adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait limbah yang dihasilkan oleh PT Musim Mas.
“ Kami datang kesini ingin mengetahui bagaimana pengolahan limbah di PT ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kepri Kamaruddin Ali.
Kamaruddin Ali juga mengatakan bahwa ada informasi yang beredar di masyarakat terkait pengolahan limbah di PT Musim Mas yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Kemudian Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugrono pada sidak tersebut menanyakan, pengolahan limbah di PT Musim Mas ini dilakukan secara mandiri atau dilakukan oleh pihak lain.
“Jika pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain sebaiknya PT Musim Mas bisa melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga trek recordnya,” ungkap Widiastadi.
Sementara itu, anggota Komisi III Surya Sardi mengatakan ada informasi pengolahan limbah dari PT Musim Mas yang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diolah secara tidak benar.
“Berdasarkn informasi yang beredar FABA dari Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako, apakah itu benar dan apakah aman bagi masyarakat?” tanya Surya Sardi.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Affair PT Musim Mas Rendra menjelaskan, bahwa PT Musim Mas menggunakan bahan bakar batu bara dalam produksinya. Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut menghasilkan limbah FABA.
“Limbah FABA ini sendiri tidak kami olah sendiri melainkan dikelola oleh pihak lain salah satunya PT Berkat Bersaudara,” terangnya.
Lanjut ia menjelaskan dari tiga pengelola limbah FABA milik Musim Mas, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako.
“Memang betul FABA iti dicampur dengan karbit, namun berdasarkan izin yang diterbitkan oleh KLHK kepada PT Berkat Bersaudara memang sudah sesuai,” ungkapnya.
Sehingga menurut Rendra, terkait keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan kewenangan dari PT Musim Mas. PT Musim Mas hanya berwenang melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jumlah limbah yang dihasilkan dan melaporkan jumlah manives limbah yang diangkut.
Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri memcapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Edison yang turut dalam sidak tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” ucapnya. (Red).
Komentar